Dengan kata lain amandemen sanggup didefinisikan sebagai perubahan atau penambahan. Perubahan disini sanggup diartikan sebagai perubahan naskah Undang-Undang Dasar dengan cara menambahkannya, mengganti satu naskah dengan naskah yang berbeda, serta merevisi atau mengurangi rumusan naskah Undang-Undang Dasar sesuai dengan tradisi di negara Eropa Kontinental.
Adapula yang menyebutkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perubahan yang dilakukan dengan cara menyertakan naskah Undang-Undang Dasar yang telah dirubah. Proses amandemen menyerupai ini memakai tradisi dari Amerika Serikat. Undang Undang Dasar 1945 yang mengalami amandemen tidak meliputi perubahan dasar negara, baik bentuk pemerintahan presidensial, Pancasila, maupun bentuk negara kesatuannya. Hal ini dikarenakan tahapan amandeman dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya merubah pasal pasal yang terdapat didalamnya.
Hasil Amandemen dalam Undang Undang Dasar 1945 |
Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Tahapannya
Sebelum menjelaskan ihwal hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 beserta tahapannya. Saya akan membahas tujuan Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen. Berdasarkan Husnie Thamrien, tujuan amandemen dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk menciptakan hukum dasar menjadi lebih tepat sehingga sanggup menggapai tujuan nasional, memantapkan tatanan negara serta sanggup menciptakan hukum dasar menjadi lebih tepat dalam memperluas partisipasi rakyat, melakukan dan menjadi kekuatan rakyat sehingga sanggup menyebarkan paham demokrasi.
Baca juga : Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 secara umum mempunyai beberata tujuan di dalamnya. Adapun beberapa tujuan amandemen Undang Undang Dasar 1945 yaitu meliputi:
- Membuat hukum dasar ihwal tatanan Negara menjadi lebih sempurna.
- Membuat hukum dasar ihwal pelaksanaan dan jaminan kedaulatan rakyat menjadi lebih sempurna.
- Membuat hukum dasar ihwal derma dan jaminan HAM menjadi lebih sempurna.
- Membuat hukum dasar ihwal pengelolaan Negara yang modern dan demokratis menjadi lebih sempurna.
- Membuat hukum dasar dalam mengelola Negara yang cukup penting menjadi lebih lengkap.
- Membuat hukum dasar ihwal kehidupan bernegara dan berbangsa menjadi lebih sempurna.
Tahapan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Hasilnya
Undang Undang Dasar yang berlaku di Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan sanggup dibagi menjadi tiga jenis selama delapan periode. Adapun beberapa macam Undang-Undang Dasar yang telah berlaku yaitu meliputi:
- UUD 1945 yang berlaku pada periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
- UUD RIS 1949 yang berlaku pada periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
- UUDS 1950 yang berlaku pada periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
- UUD 1945 amandemen yang berlaku pada periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999.
- UUD 1945 amandemen 1 yang berlaku pada periode 19 Oktober 1999 - 18 Agustus 2000.
- UUD 1945 amandemen 2 yang berlaku pada periode 18 Agustus 2000 - 9 November 2001.
- UUD 1945 amandemen 3 yang berlaku pada periode 9 November 2001 - 10 Agustus 2002.
- UUD 1945 amandemen 4 yang berlaku pada periode 10 Agustus 2001 - sekarang.
Tahapan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 semenjak tahun 1999 hingga tahun 2002 telah terjadi 4 kali. Adapun klarifikasi masing masing tahapan amandemen Undang Undang Dasar 1945 beserta hasil amandemen dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut:
Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar 1945
Tahapan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999. Dalam amandemen pertama ini menghasilkan beberapa perubahan pasal sebanyak 9 pasal. Berikut hasil amandemen dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu
- Pasal 20 ayat (1), (2), (3), dan (4)
- Pasal 5 ayat (1)
- Pasal 7
- Pasal 14 ayat (1) dan (2)
Baca juga : Hubungan antara Hukum, Agama, dan Moral Terlengkap
- Pasal 9 ayat (1) dan (2)
- Pasal 21 ayat (1)
- Pasal 13 ayat (2) dan (3)
- Pasal 15
- Pasal 17 ayat (2) dan (3)
Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 18 Agustus 2000 diadakan tahapan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua. Dalam amandemen kedua ini menghasilkan beberapa perubahan pasal sebanyak 24 pasal. Berikut hasil amandemen dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
- Pasal 18 ayat (1) s/d (7)
- Pasal 18A ayar (1) dan (2)
- Pasal 18B ayat (1) dan (2)
- Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3)
- Pasal 20 ayat (5)
- Pasal 20A ayat (1) s/d (4)
- Pasal 22A
- SSB
- Pasal 25A
- Pasal 26 ayat (2) dan (3)
- Pasal 27 ayat (3)
- Pasal 28A
- Pasal 28B ayat (1) dan (2)
- Pasal 28D ayat (1) s/d (4)
- Pasal 28E ayat (1), (2), dan (3)
- Pasal 28F
- Pasal 28G ayat (1) dan (2)
- Pasal 28H ayat (1) s/d (4)
- Pasal 28I ayat (1) s/d (5)
- Pasal 28J ayat (1) dan (2)
- Pasal 30 ayat (1) s/d (5)
- Pasal 36A
- Pasal 36B
- Pasal 36C
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 9 November 2001 diadakan tahapan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga. Dalam amandemen ketiga ini menghasilkan beberapa perubahan pasal sebanyak 19 pasal. Berikut hasil amandemen Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
- Pasal 1 ayat (2) dan (3)
- Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3)
- Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3)
- Pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5)
- Pasal 7A
- Pasal 7B ayat (1) s/d (7)
- Pasal 7C
- Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3)
- Pasal 11 ayat (2) dan (3)
- Pasal 17 ayat (4)
- Pasal 22C ayat (1) s/d (4)
- Pasal 22D ayat (1) s/d (4)
- Pasal 22E ayat (1), (2), dan (3)
- Pasal 23F ayat (1) dan (2)
- Pasal 23G ayat (1) dan (2)
- Pasal 24 ayat (1) dan (2)
- Pasal 24A ayat (1) s/d (5)
- Pasal 24B ayat (1) s/d (4)
- Pasal 24C ayat (1) s/d (6)
Baca juga : Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap
Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar 1945
Pada tanggal 10 Agustus 2002 diadakan tahapan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang keempat. Dalam amandemen keempat ini menghasilkan beberapa perubahan pasal sebanyak 17 pasal. Berikut hasil amandemen Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 6A ayat (4)
- Pasal 8 ayat (3)
- Pasal 11 ayat (1)
- Pasal 16
- Pasal 23B
- Pasal 23D
- Pasal 24 ayat (3)
- Pasal 31 ayat (1) s/d (5)
- Pasal 32 ayat (1) dan (2)
- Pasal 33 ayat (4) dan (5)
- Pasal 34 ayat (1) s/d (4)
- Pasal 37 ayat (1) s/d (5)
- Aturan Peralihan Pasal I s/d III
- Aturan Tambahan pasal I dan II
Sekian klarifikasi mengenai hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 beserta tahapannya. Tahapan amandemen Undang Undang Dasar 1945 tersebut terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 (Amandemen 1), 18 Agustus 2000 (Amandemen 2), 9 November 2001 (Amandemen 3), dan 10 Agustus 2002 (Amandemen 4). Semoga artikel ini sanggup bermanfaat dan terima kasih telah membaca materi amandemen dalam Undang-Undang Dasar 1945 di atas.