Home » » Asal Mula Terjadinya Negara

LIRIK LAGU : Asal Mula Terjadinya Negara

- Teori asal mula terbentuknya sebuah negara. Apa yang dimaksud dengan negara? Secara sederhana, negara sanggup diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai rakyat dan pemerintahan yang beradaulat. Sebuah negara terbentuk oleh unsur-unsur dasar yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengukuhan dari negara lain. Lalu, bagaimana sebuah negara sanggup terbentuk?

Hakikat Negara Menurut Tokoh

Negara merupakan istilah yang diterjemahkan dari beberapa bahasa menyerupai destaat (Belanda), the state (Inggris), Satum (Latin), I'etat (Perancis), dan der Staat (Jerman).

#1 Aristoteles

Menurut Aristoteles, negara ialah komplotan atau kekerabatan dari suatu keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

#2 Max Weber

Menurut Max Weber, negara ialah suatu masyarakat yang terintregasi lantaran mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan sah, lebih agung dari individu atau kelompok yang merupakan bab dari masyarakat.

#3 Robert Mac Iver

Menurut Robert Mac Iver, negara ialah suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan pemerintah untuk makdus tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

Terjadinya Negara Secara Primer

Menurut Bapak Ilmu Negara, George A Jellinek, terbentuknya sebuah negara sanggup terjadi secara primer (kenyataan) dan secara sekunder (teori).

Terjadinya negara secara primer artinya suatu negara terjadi mulai dari masyarakat yang sederhana yang kemudian meningkat sampai menjadi negara.

Terbentuknya negara secara primer melalui beberapa tahapan, yaitu komplotan masyarakat, kerajaan, negara, dan negara demokrasi.

Makara berdasarkan teori ini, terbentuknya negara secara primer melalui tahapan dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan masyarakat → Kerajaan → Negara → Negara Demokrasi.

#1 Persekutuan Masyarakat

Persekutuan masyarakat merupakan tahap paling awal dari terbentuknya suatu negara secara primer. Negara terbentuk lantaran adanya komplotan antar masyarakat.

Pada tahap ini, masyarakat hidup di dalam suatu kelompok yang mempunyai keduduan relatif sama. Masayarakat menggabungkan diri untuk kepentingan bersama.

Dalam komplotan masyarakat, biasanya dipilih seorang kepala yang terkemuka di antara sesama. Cara ini disebut "Primus Inter Pares".

Kepala memegang kekuasaan berdasarkan kelompoknya dan melaksanakan segala tindakan yang diharapkan untuk mencapai kepentingan bersama.

#2 Kerajaan

Tahap berikutnya ialah kerajaan. Persekutuan antar masyarakat pada kemajuannya menghasilkan suatu tahap komplotan yang lebih besar yang disebut kerajaan.

Tahap ini umumnya diawali dengan munculnya beberapa komplotan masyarakat yang disertai dengan perselisihan sehingga muncul impian menguasai komplotan lain.

Pada masa ini, "Primus Inter Pares" dari komplotan yang satu akan mencoba menguasai komplotan yang lain dan kemudian menjadi raja berkat kekuasaannya.

Pasa masa kerajaan, sudah terdapat kekuasaan, tetapi masih cerai berai dan masih terdapat pemerintahan dualisme yang semata-mata hanya mengurus kepentingan sentra saja.

Jadi, pada masa kerajaan sudah ada pemerintah sentra akan tetapi belum sanggup menguasai atau mengendalikan permintahan tempat sehingga terjadi pemberontakan.

#3 Negara (Staat)

Setelah terbentuk kerajaan, maka tahap selanjutnya ialah terbentuknya suatu negara sebagai satu kesatuan yang lebih besar.

Tahap ini biasanya terbentuk lantaran adanya perilaku sewenang-wenang dari raja sehingga muncul istilah kerajaan sewenang-wenang yang menguasai keseluruhannya.

Pada tahap ini, raja sebagai penguasa pemerintah sentra sudah sanggup menundukkan pemerintah tempat sehingga ada kesatuan kewibawaan dan melahirkan negara.

#4 Negara Demokrasi

Negara demokrasi merupakan tahapan lebih lanjut dari tahap negara. Negara demokrasi terbentuk lantaran kesadaran akan adanya kedaulatan rakyat.

Pada dasarnya, negara demokrasi terbentuk sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang sehingga rakyat bertindak merebut kekuasaan dari raja.

Untuk membatasi kekuasaan raja, biasanya dibentuk peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak rakyat semoga tidak dilanggar oleh penguasa.

Terjadinya Negara Secara Sekunder (Teori)

Terjadinya negara secara sekunder ialah lahirnya suatu negara dihubungkan dengan suatu negara yang sudah ada terlebih dahulu dengan pendekatan teoritis.

Beberapa teori yang mencoba menjelaskan terbentuknya negara secara sekunder antaralain teori ketuhanan, perjanjian, kekuasaan, dan kedaulatan.

#1 Teori Ketuhanan

Menurut teori ini, suatu negara terbentuk lantaran kehendak Tuhan (By The Grace of God). Penganut teori ini percaya bahwa Tuhanlah yang menghendaki terbentuknya suatu negara itu.

#2 Teori Perjanjian

Menurut teori perjanjian, suatu negara terbentuk lantaran masyarakat mmebuat suatu perjanjian atau kesepakatan bersama untuk membentuk negara.

Berikut beberapa tokoh yang mencoba mengemukakan teori perjanjian, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau.

a). Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, insan mempunyai kesadaran akan kebutuhan terhadap wadah (negara) sehingga menyerahkan hak mereka secara menyeluruh.

b). John Locke

Menurut John Locke, suatu negara terbentuk lantaran adanya kesadaran untuk melindungi hak asasi insan sehingga perlu dibentuk persetujuan untuk melindunginya.

c). Jean Jacques Rousseau

Menurut Jean Jacques, sesudah individu menyerahkan haknya kepada negara untuk dilindungi, sebagai imbalannya negara akan mengembalikan hak-hak warga negara.

#3 Teori Kekuasaan

Menurut teori kekuasaan, terbentuknya suatu negara ialah lantaran usaha hidup yang terkuat yang memaksakan kemauannya kepada yang lemah.

 Teori asal mula terbentuknya sebuah negara ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

Jadi, berdasarkan teori ini, suatu negara sanggup terbentuk lantaran adanya suatu kekuasaan atau kemenangan atas golongan lain baik secara fisik aau ekonomi.

#4 Teori Kedaulatan

Menurut teori kedaulatan, suatu negara terbentuk lantaran adanya kedaulatan yang memegang kekuasaan dan mengatur kelangsungan negara tersebut.

a). Teori Kedaulatan Negara

Pemgang kekuasaan tertinggi ialah negara dan bukan kelompok orang. Negara yang membuat aturan atau mengatur kepentingan rakyat.

b). Teori Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, aturan mempunyai peranan yang penting dalam suatu negara alasannya ialah aturan lebih tinggi dari negara. Yang berdaulat ialah hukum.

Demikian pembahasan mengenai asal mula terbentuknya sebuah negara yang sanggup edutafsi bagikan. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Baca juga : Perbedaan Pemerintahan Presidensial dan Parlementer.

Jika materi mencar ilmu ini bermanfaat, bantu edutafsi membagikannya kepada teman-teman Kalian melalui tombol share sosial media yang kalian punya.

Untuk materi mencar ilmu kewarganegaraan lainnya, sanggup Sobat Tafsi lihat di hidangan kewarganegaraan atau melalui tombol kategori kewarganegaraan di bawah ini.

CARI JUDUL LAGU MENURUT ABJAD :

Campuran, A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z

Tinggalkan Komentar Anda!!