Pengertian, Fungsi dan Tujuan NKRI Lengkap
Di banyak sekali negara terdapat beberapa bentuk kenegaraan ibarat negara serikat, negara kesatuan, negara dominion, negara uni, negara mandat, negara trust, maupun negara protektorat. Namun negara Indonesia mempunyai bentuk kenegaraan yang kesatuan dengan berbentuk republlik. Bentuk negara yang dipakai Indonesia sudah tercatat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1. Maka dari itu Indonesia sanggup disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Dibawah ini saya akan menjelaskan secara rinci mengenai pengertian NKRI, fungsi NKRI dan tujuan NKRI.Baca juga : 8 Perbedaan Bela Negara Fisik dan Non Fisik di Indonesia
Pengertian NKRI
Hal pertama yang akan saya bahas ialah pengertian NKRI. Indonesia mempunyai latar belakang yang menjelaskan bahwa bentuk negara NKRI ialah sebuah bentuk negara yang tersusun oleh macam macam adat, keyakinan, budaya, ras dan wilayah yang luas dengan tujuan biar bangsa bersatu, adil, makmur, berdaulat dan merdeka. Adapula pengertian NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa NKRI yakni negara kesatuan yang berbentuk republik. Adapula berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasa 18 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tersusun oleh tempat provinsi. Daerah provinsi terdiri dari kabupaten dan kota, namun setiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai tempat pemerintahan yang diatur oleh Undang Undang.
Pengertian NKRI juga meliputi beberapa fungsi negara serta tujuan negara secara umum. Dibawah ini terdapat fungsi negara dan tujuan negara berdasarkan beberapa ahli.
Fungsi Negara
Dalam pengertian NKRI terdapat fungsi negara yang harus anda ketahui. Berikut beberapa fungsi negara :
- Melaksanakan penertiban yang berkhasiat untuk mencegah hal hal jelek yang mungkin terjadi dan untuk mencapai kepentingan bersama. Negara berfungsi sebagai stabilisator yang bertugas sebagai pihak yang menstabilkan keadaan yang terjadi dalam masyarakat.
- Sebagai penegak keadilan dalam bentuk forum peradilan yang dibentuk sesuai Undang Undang.
- Mengusahakan biar negara mempunyai rakyat yang makmur, adil dan sejahtera.
- Mempertahankan negara yang mempunyai kedaulatan yang tegak dan mengantisipasi serangan yang mungkin terjadi.
Tujuan Negara
Dalam sebuah pengertian NKRI juga dijelaskan mengenai tujuan negara. Secara umum negara mempunyai tujuan yaitu untuk memperluas kekuasaan, untuk mencapai kesejahteraan yang bersifat umum dan untuk melaksanakan ketertiban umum. Adapula tujuan negara berdasarkan para ahli. Dibawah ini terdapat klarifikasi NKRI mengenai tujuan negara berdasarkan para ahli.
Baca juga : Hakikat Bangsa dan Unsur Unsur Terbentuknya Negara
Menurut Plato
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara berdasarkan plato. Berdasarkan pendapatnya negara mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan tata krama insan yang mempunyai kiprah makhluk sosial dan makhluk individu.
Menurut Rousseau
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara menurut Rousseau. Berdasarkan pendapatnya negara mempunyai tujuan yaitu untuk membuat hak yang sama serta hak untuk bebas bagi setiap warga negara.
Menurut Roger H. Soltau
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara menurut Roger H. Soltau. Berdasarkan pendapatnya negara mempunyai tujuan yaitu membuatkan daya cipta masyarakat yang bersifat bebas biar rakyat semakin berkembang.
Menurut Machiavelli dan Shan Yang
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara menurut Machiavelli dan Shan Yang. Berdasarkan pendapatnya negara mempunyai tujuan yaitu biar kekuasaan lebih luas namun rakyat harus mau untuk berkorban demi kejayaan negaranya.
Menurut Harold J. Laski
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara menurut Harold J. Laski. Berdasarkan pendapatnya negara mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan cita-cita rakyat secara maksimal sehingga terwujud keadaan yang baik.
Menurut Ajaran Hukum Negara
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara berdasarkan aliran aturan negara. Berdasarkan ajarannya, negara mempunyai tujuan yaitu untuk melaksanakan ketertiban aturan yang terdapat dalam sebuah negara.
Menurut Ajaran Teokratis
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara berdasarkan ajaran Teokratis. Berdasarkan ajarannya, negara mempunyai tujuan yaitu biar rakyat sanggup hidup dengan kondusif dan tentram serta taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca juga : Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap
Menurut Ajaran Negara Polis
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara berdasarkan ajaran Negara Polis. Berdasarkan ajarannya, negara mempunyai tujuan yaitu biar negara sanggup diatur dengan kondusif dan tertib.
Menurut Thomas Aquinas dan Agustinus
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara menurut Thomas Aquinas dan Agustinus. Laski. Berdasarkan pendapatnya negara mempunyai tujuan yaitu biar rakyat sanggup hidup dengan tentram dan kondusif dalam pimpinan Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut Ajaran Negara Kesejahteraan
Pengertian NKRI menjelaskan mengenai tujuan negara berdasarkan ajaran Negara Kesejahteraan. Berdasarkan ajarannya, negara mempunyai tujuan yaitu biar terwujud kesejahteraan yang bersifat umum,
Tujuan NKRI
Setelah membahas mengenai pengertian NKRI selanjutnya saya akan membahas mengenai tujuan NKRI. Tujuan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :
- Untuk membuat kecerdasan dalam kehidupan bangsa.
- Untuk memajukan kesejahteraan yang bersifat umum.
- Berperan aktif dalam ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan maupun keadilan sosial.
- Ikut melindungi seluruh tumpah darah Indonesia beserta segenap bangsa Indonesia.
Fungsi NKRI
Selanjutnya terdapat fungsi NKRI. Pemabahasan ini bekerjsama sudah tercantum dalam pengertian NKRI dan tujuan NKRI. Berikut beberapa fungsi NKRI :
- Untuk membuat Undang Undang Dasar (UUD).
- Sebagai pertimbangan.
- Untuk membentuk kelembagaan Negara.
- Untuk membuat peraturan umum maupun Undang Undang.
- Untuk memilih besar anggaran dari pendapatan negara maupun belanja negara,
- Sebagai hakim.
- Untuk menilik pertanggungjawaban dari keuangan negara.
- Untuk merencanakan aktivitas pembangunan negara.
- Untuk memakmurkan pemerintahan.