Pelestarian Lingkungan Hidup : Pengertian, Upaya, Cara, Contoh - Dalam ilmu lingkungan kita mengenal istilah polution knows no national boundaries atau polusi tidak mengenal batas-batas negara. Pada perkara kebakaran hutan misalnya, kabut asap yang terjadi akibat terbakarnya hutan di Kalimantan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di Pulau Kalimantan saja tetapi masyarakat di negara tetangga, menyerupai Brunei Darrusalam, Malaysia, dan Singapura juga turut kena getahnya. Contoh lain ialah penggunaan DDT pada perkebunan apel di Amerika yang ternyata dampaknya dirasakan pula oleh burung pinguin di Benua Antartika. Sehingga, untuk menangani berbagai persoalan global tersebut, dibutuhkan kerjasama internasional. (Baca juga : Permasalahan Lingkungan)
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan hidup Indonesia. Secara hukum, lingkungan hidup Indonesia mencakup ruang tempat negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan dan hak berdaulat serta yurisdiksinya. Dalam hal ini, lingkungan hidup Indonesia tidak lain ialah wilayah yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta demam isu yang menawarkan kondisi alam dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspeknya.
Dengan demikian, wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia ialah Wawasan Nusantara. Dalam perjuangan mengelola lingkungan hidup, pemerintah Indonesia mengeluarkan aneka macam peraturan dan kebijakan untuk mendorong pelestarian lingkungan. Contohnya ialah disusunnya undangundang lingkungan hidup, kebijakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), dan pembangunan berwawasan lingkungan (ecodevelopment). Dalam pelaksanaannya, tugas masyarakat merupakan hal yang sangat penting demi tercapainya lingkungan yang lestari.
Di Indonesia, dasar aturan pelestarian lingkungan ialah UU No. 5 Tahun 1990 ihwal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan UU No. 51 Tahun 1993 ihwal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penyusunan dokumen AMDAL merupakan kewajiban bagi setiap industri atau kegiatan pembangunan yang berpotensi mengakibatkan dampak serius bagi lingkungan.
Tujuannya ialah memperkecil efek negatif terhadap lingkungan, memaksimalkan efek positif kegiatan insan bagi lingkungan, serta mendeteksi secara dini terjadinya pencemaran lingkungan. Dasar aturan yang lain ialah UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup yang merupakan pengganti UU No. 4 tahun 1982 ihwal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan lingkungan ialah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang mencakup kebijaksnaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup ialah :
- Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
- Terwujudnya insan Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang mempunyai perilaku dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
- Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.
- Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
- Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak perjuangan dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam berinteraksi dengan lingkungan, kita harus memahami etika lingkungan hidup dan menerapkan konsep pengelolaan lingkungan dalam keseharian kita. Kita menyadari bahwa insan tidak akan sanggup sepenuhnya mencegah terjadinya gangguan keseimbangan lingkungan atau penurunan kualitasnya. Namun setidaknya kita sanggup mengurangi kerusakan-kerusakan yang terjadi sehingga lingkungan kita nyaman untuk dihuni dan diwariskan untuk generasi yang akan datang. Di sinilah pentingnya etika lingkungan. Etika lingkungan ialah kebijakan moral insan dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika ini dibutuhkan supaya insan mempertimbangkan setiap aktivitasnya dengan cermat, sehingga tidak merugikan keseimbangan lingkungan. Dalam menerapkan etika lingkungan, perlu diperhatikan beberapa prinsip, yaitu:
- Manusia merupakan penggalan dari lingkungan yang tidak terpisahkan, sehingga perlu mencintai semua kehidupan dan lingkungannya.
- Manusia sebagai penggalan dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya menjaga kelestarian, keseimbangan, dan keindahan alam.
- Diperlukan budi dalam memakai sumber daya alam yang terbatas, termasuk materi energi.
- Lingkungan disediakan bukan untuk insan saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.
- Ditetapkannya undang-undang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap lingkungan.
Di dalam masyarakat terdapat aturan-aturan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya ialah pada masyarakat susila tertentu di Indonesia. Di desa-desa terpencil atau sekitar hutan ada wilayah tertentu yang dikeramatkan, sehingga penduduk tidak berani melaksanakan tindakan yang merusak. Sekedar mengambil kayu
bakarpun tidak berani, apalagi melaksanakan penebangan secara liar. Kita mengenal adanya hutan adat, yaitu suatu daerah hutan yang dijaga oleh masyarakat dengan aturan-aturan susila yang ketat sehingga keberadaan hutan tersebut tetap lestari. Sikap masyarakat dalam menjaga kelestarian lingku ngannya ini disebut dengan kearifan lokal (local indegenous, local ecological wisdom, atau local ecological knowledge).
Sebagai anggota masyakat, di manapun kita berada tetap harus berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Contoh sederhananya ialah dengan membuang sampah pada tempatnya, memanfaatkan tanah kosong dengan menanam aneka macam jenis tumbuhan di halaman rumah ataupun di dalam pot, menggunakan bahan atau produk-produk yang ramah lingkungan, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan lingkungan. Sekecil apapun tugas kita, akan sangat berarti bagi kelestarian lingkungan hidup kita.
Hutan Adat Wonosadi
Wonosadi ialah nama sebuah hutan susila di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Berbeda dengan daerah Gunung Kidul umumnya, wilayah sekitar Wonosadi tidak pernah mengalami kekeringan pada musim kemarau. Di sana terdapat banyak mata air dan sumur. Masyarakat di sekitar Wonosadi menyadari pentingnya keberadaan hutan tersebut sebagai sumber air. Sehingga hingga sekarang Wonosadi tetap terjaga, utuh dengan aneka macam keanekaragaman flora dan faunanya yang khas. Di puncak hutan berbukit tersebut, terdapat pohon munggur (Samanea saman) yang berumur ratusan tahun. Tumbuh pula aneka macam jenis liana yang khas, ada yang lebar batangnya mencapai 25 cm.
Anda kini sudah mengetahui mengenai Pelestarian Lingkungan. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Widayati, S., S. N. Rochmah dan Zubedi. 2009. Biologi : Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, p. 290.