Seperti yang kita ketahui bahwa politik luar negeri Indonesia menganut sistem bebas dan aktif. Bebas maknanya negara Indonesia tidak memihak antara dua blok yang berkuasa di dunia, baik Blok Barat ataupun Blok Timur. Aktif maknanya negara Indonesia berperan aktif dalam menjaga perdamaian dikalangan dunia. Selain itu negara Indonesia juga berperan aktif dalam menuntaskan duduk kasus perkara internasional menyerupai dalam kiprahnya di dunia internasional. Nah kali ini saya akan menjelaskan pengertian politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Pengertian politik luar negeri Indonesia ialah kebijakan sebuah negara dalam mengelola hubungan dengan negara lain. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan nasional dalam taraf internasional. Politik luar negeri juga diartikan sebagai seni administrasi politik nasional masing masing negara. Pada dasarnya politik nasional antara negara satu dengan negara lain berbeda. Pengertian politik luar negeri secara umum ialah seni administrasi yang dimiliki oleh sebuah negara dalam menjalin hubungan dengan negara lain untuk mencapai kepentingan nasional berdasarkan arah, sasaran, perilaku dan nilai suatu negara dalam dunia internasional. Maka dari itu, kebijakan politik setiap negara bergantung pada tujuan nasional negaranya.
Baca juga : Peran Indonesia Dalam Gerakan Non Blok Beserta Perwujudannya
Politik luar negeri Indonesia ialah bebas dan aktif, maka dari itu Indonesia sanggup memilih sikap, harapan dan arah untuk mencapai negara yang berdaulat dan merdeka secara penuh. Dengan begitu Indonesia akan bebas dalam dampak kebijakan politik dari negara lain.
Politik luar negeri Indonesia bebas aktif juga dijadikan sebagai penentu kualitas hubungan negara ini dengan negara lain didunia. Kebijakan tersebut direalisasikan dalam bentuk gerakan diplomasi. Seorang pejabat yang melaksanakan tugasnya dalam diplomasi dikenal dengan nama diplomat. Seorang diplomat bertugas untuk melaksanakan hubungan Indonesia dengan dunia Internasional demi kepentingan nasionalnya. Diplomat tersebut diharuskan untuk menetap dan tinggal dinegara lain lantaran bertugas sebagai wakil negaranya.
Kemudian politik luar negeri Indonesia bebas aktif juga mempunyai landasan politiknya. Berikut beberapa Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, yaitu:
Landasan Ideal
Landasan politik luar negeri Indonesia yang pertama ialah landasan ideal. Untuk landasan ideal dalam politik luar negeri Indonesia ialah Pancasila. Pancasila dijadkan sebagai landasan ideal lantaran nilai nilai yang terdapat didalamnya sanggup dipakai sebagai patokan dan anutan melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
Landasan Konstitusional
Landasan politik luar negeri Indonesia selanjutnya ialah landasan konstitusional. Untuk landasan konstitusional dalam politik luar negeri Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945. Landasan konstitusional dipakai untuk mencapai tujuan nasional negara Indonesia. Maka dari itu landasan ini dianggap sangat penting. Hal tersebut juga tercantum dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut penjelasannya :
- Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden beserta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perjanjian, perang, dan menciptakan perdamaian dengan negara lain".
- Berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden mengangkat duta dan konsul".
- Berdasarkan Pasal 13 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengangkat Duta".
- Berdasarkan Pasal 13 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden menempatkan duta di negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
- Berdasarkan alinea pertama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Bahwa bantu-membantu kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya ialah itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
- Berdasarkan alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …".
Baca juga : Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
Selain landasan politik luar negeri Indonesia diatas, adapula tujuan dari pembentukan kebijakan ini. Politik luar negeri Indonesia bebas aktif dibentuk untuk memperoleh tujuan nasional di negara ini. Adapula tujuan politik luar negeri Indonesia berdasarkan Drs. Moh. Hatta, yakni :
- Memakmurkan rakyat dengan memenuhi kebutuhan barang barang yang diharapkan dari luar negeri.
- Meningkatkan rasa solidaritas dan persaudaraan dengan negara negara lain di dunia.
- Menjaga dan mempertahankan keselamatan serta kemerdekaan negara.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian politik luar negeri Indonesia bebas aktif. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan anda. Terima kasih.