Penyusunan teks proklamasi hanya terdiri dari dua alinea saja alasannya ialah bersifat singkat. Makna yang terkandung dalam teks tersebut memaparkan ketajaman dan kelebihan dari aliran para pembuat naskah pada ketika itu. Nah, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan secara rinci mengenai makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Makna dan Tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia terdiri dari dua alinea. Untuk alinea pertama berbunyi, "Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia". Pada alinea pertama ini membuktikan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia diumumkan dan dinyatakan kepada seluruh negara di dunia. Kemudian untuk alinea kedua berbunyi, "Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya". Pada alinea ini mempunyai makna bahwa dalam pemindahan kekuasaan pemerintah dilakukan dengan penuh perhitungan dan hati hati sehingga tidak mengakibatkan pertumpahan darah yang besar. Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia sudah dipikirkan matang matang ketika pembuatan teksnya.
Baca juga : Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara)
Di bawah ini terdapat makna proklamasi kemerdekaan Indonesia yang perlu kita pahami yaitu:
- Periode selesai kaum kolonialis dalam menjajah bangsa Indonesia.
- Membangun negara dan kehidupan gres atas belenggu negara lain serta bebas dari penjajahan sehingga membentuk masyarakat Indonesia yang adil, makmur, merdeka, berdaulat dan bersatu.
- Terbentuknya sumber aturan tertib nasional yaitu mengganti aturan kolonial menjadi tata aturan nasional.
- Memberikan wewenanng dan isyarat bangsa Indonesia dalam membuat kondisi masyarakat yang sejahtera dan mempunyai kekuasaan berdikari dalam mengelola sumber daya ekonominya.
- Memberikan peluang rakyat Indonesia semoga sanggup hidup dengan cerdas dan berdikari tanpa meninggalkan nilai kebudayaannya yang tinggi.
- Memeberikan wewenang kepada bangsa Indonesia semoga sanggup mempertahankan dan menjaga kemerdekaannya dari banyak sekali wujud penjajahan.
- Sebagai alat aturan Internasional negara Indonesia dalam melaksanakan kerjasama dengan negara lain.
Selain makna proklamasi kemerdekaan Indonesia di atas. Adapula tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia yang mencakup :
- Untuk memerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa lain.
- Agar sanggup mempunyai kehidupan yang sederajat dengan bangsa lain yang bersangkutan.
- Agar sanggup meningkatkan taraf hidup yang sederajat dengan bangsa lain yang bersangkutan.
- Agar sanggup meningkatkan taraf kecerdasan yang sederajat dengan bangsa lain yang bersangkutan.
- Mengembangkan seluruh potesi dalam negari untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain.
- Untuk menggapai tujuan nasional bagi bangsa Indonesia.
Baca juga : Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia merupakan negara kesatuan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 45 menyatakan bahwa, "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Para pendiri negara lebih memprioritaskan perwujudan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Bahkan mereka juga mewariskan nilai nilai kemerdekaan yang tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kita sebagai warna negara yang baik harus membela negara Indonesia dari segala bentuk ancaman. Kita juga harus melaksanakan banyak sekali cara dalam mencerdaskan dan menyejahterakan kehidupan bangsa. Semua negara di dunia mempunyai harapan dalam mencerdaskan dan menyejahterakan rakyatnya. Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang sejahtera akan membawa efek baik dalam banyak sekali bidang kehidupan. Jika masyarakat cerdas maka bangsa Indonesia ini akan semakin maju. Negara terbentuk dengan tujuan sebagai landasan dalam melaksanakan kerjasama dengan negara lain atas dasar nilai nilai keadilan sosial dan perdamaian dunia. Hal itu pula yang menjadi dasar dalam mewujudkan makna proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia.