Tujuan dan Fungsi APBN dan APBD, Alokasi, Distribusi, Stabilisasi, Ekonomi - Tentunya Anda kini menikmati pembangunan yang ada di kawasan Anda. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya meningkatkan pembangunan dibutuhkan adanya anggaran yang cukup besar yang diperoleh dari sektor pajak. Penerimaan yang berkaitan dengan anggaran keuangan negara, pada akibatnya akan dinikmati oleh masyarakat luas yaitu berupa pembangunan infrastruktur menyerupai gedung, jalan raya, jembatan, dan akomodasi lainnya yang mendukung.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah planning keuangan tahunan pemerintahan kawasan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemda (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan negara.
A. Pengertian dan Fungsi APBN dan APBD
1. Pengertian APBN dan APBD
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ialah planning keuangan tahunan pemerintahan kawasan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemda (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan negara.
2. Fungsi APBN dan APBD
a. Fungsi APBN [1]
APBN dilaksanakan menurut iman bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat dibutuhkan untuk melakukan Trilogi Pembangunan: pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi. Trilogi Pembangunan ini merupakan realisasi dari teori fungsi fiskal: alokasi barang publik (allocation), distribusi pendapatan (distribution), dan stabilisasi perekonomian (stabilization).
1) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi ialah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang dibutuhkan menghasilkan dampak menguntungkan. Misalnya, meningkatnya aktivitas investasi yang sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
2) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi ialah fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang dipakai ialah pajak dan subsidi, yang sanggup memengaruhi atau mengarahkan cita-cita kerja dan konsumsi masyarakat.
3) Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi ialah fungsi dalam rangka membuat kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain. Fungsi ini bersifat antisiklis. Misalnya, jikalau negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun), sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran yang defisit, untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi. Adapun dalam kondisi perekonomian yang membaik, sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi.
b. Fungsi APBD
Undang-Undang. No 25 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, berisi perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, APBD menyerupai halnya APBN, mempunyai tiga fungsi utama yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih sempurna jikalau dilakukan oleh pemerintah pusat. Adapun fungsi alokasi lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah kawasan sebab kawasan lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan kepada masyarakatnya. Namun, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan perbedaan situasi dan kondisi kawasan masing-masing. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara pemerintah sentra dan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD mempunyai fungsi sebagai berikut: [1]
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemda untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah kawasan untuk merencanakan aktivitas pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah kawasan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD mempunyai fungsi sebagai berikut: [1]
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemda untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah kawasan untuk merencanakan aktivitas pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah kawasan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Tujuan Penyusunan APBN dan APBD [1]
Tujuan penyusunan APBN atau APBD ialah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah, biar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Adapun tujuan akibatnya ialah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN ialah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan. Nota keuangan tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada dewan perwakilan rakyat akan disidangkan dan dibahas kelayakannya oleh DPR.
Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus memakai kembali APBN tahun kemudian tanpa perubahan. Untuk lebih jelasnya, Anda sanggup melihat cara penyusunan APBN pada Bagan 1. berikut.
Bagan 1. Penyusunan APBN. |
3.1. Tujuan APBN [2]
APBN disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melakukan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN, pemerintah sudah mempunyai citra yang terang mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai pedoman tersebut, dibutuhkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan sanggup dihindari. Dan, apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.
3.2. Tujuan APBD [2]
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melakukan aktivitas pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah kawasan sudah mempunyai citra yang terang ihwal apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan sanggup dihindari.
Referensi :
Widjajanta, B., A. Widyaningsih, dan H. Tanuatmojo. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 146.
Referensi Lainnya :
[1] Arifin, I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 170.
[2] Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.
Referensi Lainnya :
[1] Arifin, I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 170.
[2] Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.