Pengertian Lembaga Sosial Masyarakat, Contoh, Macam-macam, Jenis, Ciri-ciri, Sifat, Peran dan fungsi, Manfaat, Keluarga, Ekonomi, Politik, Pendidikan, Agama, Sosiologi - Apa yang dimaksud forum sosial itu? Dalam kepingan ini, Anda akan mempelajari wacana banyak sekali forum sosial yang hidup dalam masyarakat beserta fungsi dan proses terbentuknya. Anda diharapkan bisa memahami dan mendeskripsikan banyak sekali forum sosial yang sanggup menunjang kebutuhan insan dalam kehidupan bermasyarakat. Manusia merupakan makhluk yang dinamis. Kedinamisan insan tersebut digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan dalam hidupnya. Meskipun kebutuhannya bersifat pribadi atau kelompok, insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan masyarakat lantaran insan pada hakikatnya yaitu makhluk sosial.
Oleh lantaran itu, dibutuhkan sesuatu yang sanggup mengatur sikap insan dan memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat. Sesuatu yang sanggup mengatur sikap tersebut ialah forum sosial. Lembaga sosial (sosial institution) atau sanggup disebut juga dengan pranata sosial yaitu suatu himpunan norma yang mengatur segala tindakan insan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun norma yaitu sejumlah ukuran atau patokan mengenai sikap anggota masyarakat yang dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan bersama. Semua norma tersebut kalau berkaitan dengan pengaturan terhadap suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat, akan bermetamorfosis suatu forum sosial.
Manusia mempunyai kebutuhan yang beragam dan forum sosial lah yang memenuhi kebutuhan individu pada masyarakat. Contohnya, insan membutuhkan pendidikan. Orang bau tanah akan mendaftarkan anaknya pada sekolah yang dituju, kemudian mengikuti tes atau ujian masuk, mematuhi peraturan sekolah, membayar iuran pendidikan atau uang sekolah, mengikuti pelajaran, dan lain sebagainya. Semua hal yang berkaitan dengan pendidikan diatur pada forum pendidikan. Manusia membutuhkan nafkah atau penghasilan, forum ekonomi yang mengaturnya. Misalnya, bekerja, berdagang, atau melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.
Gambar 1. Lembaga Sosial. |
A. Pengertian Lembaga Sosial
Di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat norma yang berfungsi mengatur sikap anggota-anggotanya. Proses terbentuknya norma itu sendiri berawal dari sejumlah nilai-nilai yang terinternalisasi dalam sikap warganya. Proses ini melalui proses yang panjang dan membutuhkan waktu lama. Norma-norma tersebut kemudian membentuk sistem norma yang kita kenal sebagai pranata sosial. Proses sejumlah norma menjadi pranata sosial disebut pelembagaan atau institusionalisasi. Oleh lantaran itu, pranata sosial sering disebut sebagai forum sosial.
Secara garis besar, munculnya lembaga sosial sanggup diklasifikasikan ke dalam dua cara, yakni secara tidak terjadwal dan terencana. Secara tidak terjadwal artinya bahwa forum tersebut lahir secara sedikit demi sedikit (berangsur-angsur) dalam praktik kehidupan masyarakat. Hal ini biasanya terjadi ketika insan dihadapkan pada masalah-masalah yang bekerjasama dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Contohnya, dalam kehidupan ekonomi. Sistem tukar barang (tukar barang) sudah dianggap tidak efisien, masyarakat memakai mata uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan dengan cara membelinya dari orang lain.
Adapun cara terjadwal yaitu forum sosial muncul melalui suatu perencanaan yang matang oleh seorang atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan dan wewenang. Contohnya, untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) (Baca : koperasi). Hal tersebut dilakukan semoga petani sanggup menampung hasil panen dan membelinya dengan harga yang menguntungkan petani.
Untuk lebih jelasnya, sebaiknya Anda pahami beberapa definisi mengenai forum sosial dari para sosiolog berikut ini.
- Robert Melver dan C.H. Page (Soekanto, 1990: 218), lembaga sosial yaitu mekanisme atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang tergabung pada suatu kelompok dalam masyarakat.
- Leopold Von Wiese dan Becker (Soekanto, 1990: 219), forum sosial yaitu jaringan proses hubungan antar insan dan antar kelompok yang berfungsi memelihara hubungan itu serta pola-polanya sesuai dengan minat dan kepentingan individu serta kelompoknya.
- W.G. Sumner (Soekanto, 1990: 218), forum sosial merupakan perbuatan, cita-cita, sikap, dan perlengkapan kebudayaan yang mempunyai sikap kekal serta bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Lembaga berfungsi semoga ada keteraturan dan integrasi di dalam masyarakat.
- Koentjaraningrat (1964: 113), forum sosial yaitu suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada acara untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan dalam kehidupan manusia.
- Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, forum sosial yaitu kumpulan dari banyak sekali cara berperilaku (usage) yang diakui oleh anggota masyarakat sebagai sarana untuk mengatur hubungan-hubungan sosial.
- Soerjono Soekanto, lembaga sosial atau pranata sosial yaitu himpunan norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Dari uraian tersebut, sanggup kita simpulkan bahwa forum sosial berkaitan dengan seperangkat norma yang saling berkaitan, bergantung, dan saling mempengaruhi; seperangkat norma yang sanggup dibentuk, diubah, dan dipertahankan sesuai dengan kebutuhan hidup; seperangkat norma yang mengatur hubungan antar warga masyarakat semoga sanggup berjalan dengan tertib dan teratur.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, forum sosial mempunyai ciri-ciri antara lain adanya tujuan, sanggup digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tertulis atau tidak tertulis, diambil dari nilai-nilai dan tabiat istiadat yang berlaku di masyarakat, adanya prasarana ibarat bangunan dan lambang tertentu. Di dalam forum sosial akan ditemukan unsur budaya dan unsur struktural, yaitu berupa norma dan peranan sosial. Lembaga sosial sanggup dikatakan sebagai suatu tabiat kebiasaan dalam kehidupan bersama yang mempunyai hukuman yang sistematis dan dibuat oleh kewibawaan masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Harsoja forum sosial juga mempunyai sifat-sifat umum, yaitu sebagai berikut.
- Lembaga sosial berfungsi sebagai satu unit dalam sistem kebudayaan yang merupakan satu kesatuan bulat.
- Lembaga sosial biasanya mempunyai banyak sekali tujuan yang jelas.
- Lembaga sosial biasanya relatif kokoh.
- Lembaga sosial dalam melaksanakan fungsinya sering memakai hasil kebudayaan material.
- Sifat karakteristik yang ada pada forum sosial merupakan sebuah lambang.
- Lembaga sosial biasanya mempunyai tradisi tertulis atau lisan.
A. Suhandi beropini bahwa dalam suatu sistem sosial, terdapat forum sosial kalau mempunyai beberapa syarat, yaitu sebagai berikut.
- Harus mempunyai aturan atau norma yang hidup dalam ingatan atau yang tertulis.
- Aktivitas-aktivitas bersama tersebut harus mempunyai suatu sistem hubungan yang didasarkan atas norma-norma tertentu.
- Aktivitas-aktivitas bersama tersebut harus mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang disadari dan dipahami oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan.
- Harus mempunyai peralatan dan perlengkapan.
Oleh lantaran itu, forum merupakan kelompok individu yang mempunyai norma dan bekerjasama secara langgeng, dan anggotanya mempunyai fungsi untuk mendukung fungsi forum itu sendiri.
Talcott Parson menyatakan bahwa pranata sosial yaitu kompleks peranan yang telah melembaga dalam sistem sosial.
Duel kehormatan yaitu perkelahian satu lawan satu lantaran merasa atau memang sungguh-sungguh diremehkan. Duel merupakan cara yang dilembagakan bagi para kesatria kala ke-15 hingga ke-16 untuk menuntaskan persoalan. Ketika Alexander Hamilton ditantang Aaron Burr, ia hanya mempunyai dua pilihan: melayani tantangan atau mengundurkan diri dari kehidupan umum dengan menanggung malu. Namun kini, duel sudah tidak lazim lagi diterima di masyarakat Barat ataupun di negara lain. (Sumber: Sosiologi Jilid 2, 1982)
B. Klasifikasi Lembaga Sosial
Tipe-tipe forum sosial sanggup diklasifikasikan dari banyak sekali sudut pandang. Menurut Gillin dan Gillin forum sosial sanggup diklasifikasikan antara lain sebagai berikut.
- Crescive institutions dan enacted institutions yang merupakan penjabaran dari sudut perkembangannya. Crescive institutions disebut juga lembaga-lembaga paling primer dan merupakan forum yang secara tidak disengaja tumbuh dari tabiat istiadat masyarakat. Contohnya, hak milik, perkawinan, agama, dan seterusnya. Adapun enacted institutions dengan segaja dibuat untuk memenuhi tujuan tertentu. Misalnya forum utang piutang, forum perdagangan, dan lembaga-lembaga pendidikan, yang semuanya berakar pada kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat.
- Dilihat dari sudut nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat, timbul penjabaran forum sosial berdasarkan basic institutions dan subsidiary institutions. Basic institutions dianggap sebagai forum sosial yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Di dalam masyarakat Indonesia, keluarga, sekolah-sekolah, negara dan lain sebagainya dianggap sebagai basic institutions (lembaga yang pokok). Adapun subsidiary institutions dianggap forum yang kurang penting. Misalnya, kegiatan-kegiatan rekreasi. Ukuran yang digunakan untuk memilih suatu forum sosial penting atau tidak penting, setiap kelompok masyarakat mempunyai evaluasi yang berbeda.
- Dari sudut penerimaan masyarakat, forum sosial sanggup dibedakan menjadi social sanctioned institutions (approved) dan unsanctioned institutions. Social sanctioned institutions (approved) yaitu lembaga-lembaga yang diterima oleh masyarakat. Misalnya, sekolah, atau perusahaan dagang. Adapun unsanctioned institutions merupakan forum yang ditolak keberadaannya oleh masyarakat walaupun kadang-kadang masyarakat itu sendiri tidak berhasil memberantasnya. Misalnya, kelompok penjahat, perampok, pemeras, atau pencoleng.
- Perbedaan antara general institutions dan restricted institutions timbul kalau penjabaran tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya, misal agama. Agama merupakan suatu general institutions lantaran hampir dikenal oleh seluruh masyarakat di dunia. Adapun agama Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan lainnya, merupakan restricted institutions lantaran dianut oleh masyarakat-masyarakat tertentu di dunia. Misalnya, agama Islam banyak dianut oleh masyarakat di Timur Tengah, dan Indonesia, Malaysia. Adapun di Amerika dan Eropa lebih banyak didominasi penduduk memeluk agama Kristen.
- Menurut fungsinya, forum sosial dibedakan atas operative institutions dan regulative institutions. Operative institutions berfungsi sebagai forum yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan forum yang bersangkutan, ibarat forum industrialisasi. Adapun regulative institutions bertujuan untuk mengawasi tabiat istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi kepingan mutlak forum itu sendiri. Suatu teladan yaitu lembaga-lembaga hukum, ibarat kejaksaan, atau pengadilan.
Klasifikasi lembaga-lembaga sosial tersebut memperlihatkan bahwa di dalam setiap masyarakat akan dijumpai beragam forum sosial. Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai yang memilih forum sosial manakah yang dianggap sebagai sentra dan yang dianggap berada di atas lembaga-lembaga sosial lainnya. Pada masyarakat totaliter, misalnya, negara dianggap sebagai forum sosial pokok yang membawahkan lembaga-lembaga lainnya ibarat keluarga, hak milik, perusahaan, atau sekolah. Akan tetapi, dalam setiap masyarakat akan dijumpai pola-pola yang mengatur hubungan antar forum sosial tersebut.
Sistem pola hubungan-hubungan tersebut lazimnya disebut institutional configuration. Masyarakat yang homogen dan tradisional mempunyai pola hubungan yang cenderung bersifat statis. Pada masyarakat yang sudah kompleks dan terbuka bagi perubahan sosial budaya, sistem tersebut sering sekali mengalami kegoncangan-kegoncangan. Hal tersebut disebabkan oleh masuknya hal-hal yang baru.
C. Peran dan Fungsi Lembaga Sosial
Setiap hal mempunyai kiprah dan fungsinya tersendiri. Demikian pula dengan keberadaan lembaga-lembaga sosial. Peran dan fungsi forum sosial sangat erat dengan orientasinya. Beberapa forum sosial yang tumbuh dan sangat dikenal dalam kehidupan sosial yaitu sebagai berikut.
3.1. Lembaga Keluarga
Pengertian luas dari keluarga yaitu kekerabatan yang dibuat atas dasar perkawinan dan hubungan darah. Kekerabatan yang berasal dari satu keturunan atau hubungan darah merupakan penelusuran leluhur seseorang, baik melalui garis ayah maupun ibu ataupun keduanya. Hubungan kekerabatan ibarat ini dikenal sebagai keluarga luas (extended family) yaitu ikatan keluarga dalam satu keturunan yang terdiri atas kakek, nenek, ipar, paman, anak, cucu, dan sebagainya.
Kekerabatan ini ada yang mempunyai norma atau solidaritas ke dalam yang berpengaruh sehingga ikatan kekerabatan menjadi erat sekali. Adapun kekerabatan atas dasar perkawinan merupakan proses masuknya seseorang dalam satu ikatan keluarga, baik masuk menjadi keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan atau keduanya.
Pembentukan keluarga yang ideal yaitu untuk mendirikan rumah tangga (household) yang berada pada satu naungan daerah tinggal sehingga satu rumah tangga sanggup terdiri atas lebih dari satu keluarga inti. Hal tersebut disebabkan sulitnya mendapatkan daerah tinggal bagi keluarga inti atau salah satu keluarga inti sengaja melarang keluarga inti lainnya untuk berpisah. Bentuk kekerabatan ibarat ini disebut sebagai keluarga poligamous, yaitu beberapa keluarga inti dipimpin oleh seorang kepala keluarga. Akan tetapi, umumnya satu rumah tangga hanya mempunyai satu keluarga inti. Mereka yang membentuk rumah tangga akan mengatur ekonominya sendiri serta bertanggung jawab terhadap pengurusan dan pendidikan anak-anaknya.
Contoh Soal (UN Sekolah Menengan Atas IPS, 2004) :
Fungsi pranata keluarga yang paling alamiah yaitu ....
a. mendidik anak
b. mewariskan budaya
c. membantu masyarakat
d. melanjutkan keturunan
e. membahagiakan keluarga
Jawaban: d
Fungsi keluarga yaitu:
- melanjutkan keturunan atau reproduksi;
- afeksi;
- sosialisasi;
- ekonomi;
- kontrol sosial;
- proteksi.
Keluarga yang ideal dibuat melalui perkawinan dan akan menawarkan fungsi kepada setiap anggotanya. Di dalam keluarga, akan terbentuk tingkat-tingkat sepanjang hidup individu (stages a long the life cycle), yaitu masa-masa perkembangan individu semenjak masa bayi, masa penyapihan (anak yang sedang menyusu kepada ibunya), masa kanak-kanak, masa pubertas, masa sehabis nikah, masa hamil, masa tua, dan seterusnya. Perkembangan kehidupan yang demikian sanggup terjadi dalam kehidupan keluarga umum. Pada setiap masa perkembangan individu dalam keluarga, akan terjadi penanaman imbas dari lingkungan sosial daerah individu yang bersangkutan berada. Pengaruh tersebut secara pribadi berasal dari orangtuanya melalui penanaman nilai-nilai budaya yang dianut atau imbas lingkungan pergaulan yang membentuk pribadi bersangkutan (sosialisasi).
Suatu keluarga sanggup terbentuk lantaran hal-hal berikut.
- Suatu kelompok yang mempunyai nenek moyang yang sama sehingga perkawinan sanggup terjadi di antara mereka yang mempunyai satu keturunan, disebut endogami.
- Suatu kelompok kekerabatan disatukan oleh darah atau perkawinan. Pasangan perkawinan tidak didapat dari kelompok sendiri yang berasal dari satu keturunan atau nenek moyang, tetapi pasangan hidup diperoleh dari kelompok lain sehingga di antara dua kelompok yang berbeda terikat oleh adanya perkawinan di antara keturunannya disebut eksogami.
- Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak. Suatu keluarga adakalanya tidak sanggup mempunyai keturunan sehingga pasangan hidup sanggup mengadopsi anak orang lain sebagai anggota untuk komplemen keluarga batih.
- Pasangan tanpa nikah yang mempunyai anak. Akibat adanya keinginan untuk melaksanakan hubungan suami istri di luar nikah, tidak jarang di antara mereka mempunyai anak. Di negara-negara yang menganut paham bebas (liberal), hal ini dianggap sesuatu yang lumrah. Jika pasangan hidup di luar nikah mempunyai anak dan mereka sanggup hidup dengan rukun tanpa adanya ikatan perkawinan disebut samen leven atau kumpul kebo. Di Indonesia, perbuatan demikian dianggap menyeleweng dari kehidupan sosial yang sekaligus melanggar nilai dan norma masyarakat, dan melanggar norma agama.
- Satu orang sanggup hidup dengan beberapa orang anak. Hal ini sanggup terjadi lantaran salah satu pasangan hidup, ayah atau ibu, berpisah yang disebabkan oleh perceraian atau salah seorang dari mereka meninggal sehingga salah seorang di antara mereka harus memelihara anaknya.
Keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil mempunyai struktur yang khas, diikat oleh aturan-aturan yang ada di masyarakat yang umumnya secara ideal dibuat melalui perkawinan. Oleh lantaran itu, setiap orang tidak sanggup seenaknya dalam memilih pilihan. Pasangan hidup yang diperoleh melalui perkawinan merupakan pasangan resmi yang diakui masyarakat sehingga setiap orang tidak sanggup mengganti pasangannya hanya berdasarkan kebutuhan atau keinginan semata-mata. Jika hal ini terjadi di masyarakat, orang yang berbuat demikian akan tercela bahkan diasingkan dalam kehidupan sehari-hari lantaran dianggap melanggar norma dan nilai yang telah melembaga di masyarakat.
Di dalam kehidupan keluarga dikenal keluarga inti, yaitu keluarga yang terdiri atas orangtua (ayah dan ibu) dan anak-anaknya yang belum menikah. Anak sebagai anggota dari keluarga inti sanggup saja merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Mereka bahu-membahu memelihara keutuhan rumah tangga sebagai suatu satuan sosial.
Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak yang di kenal sebagai keluarga inti (nuclear family). Keluarga mempunyai fungsi sosial beragam bagi terciptanya kehidupan sosial dalam masyarakat. Dalam keluarga diatur hubungan antar anggota keluarga sehingga tiap anggota mempunyai kiprah dan fungsi yang jelas. Contohnya, seorang ayah sebagai kepala keluarga sekaligus bertanggung jawab untuk menghidupi keluarganya; ibu sebagai pengatur, pengurus, dan pendidik anak.
Keluarga inti biasanya disebut sebagai rumah tangga, yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat sebagai daerah dan proses pergaulan hidup. Suatu keluarga inti dianggap sistem sosial lantaran mempunyai unsur-unsur sosial yang meliputi kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah-kaidah, kedudukan dan peranan, tingkatan atau jenjang, sanksi, kekuasaan, dan fasilitas. Jika unsur-unsur tersebut diterapkan pada keluarga inti, akan dijumpai keadaan sebagai berikut.
- Adanya kepercayaan bahwa terbentuknya keluarga inti merupakan kodrat yang Maha Pencipta.
- Adanya perasaan-perasaan tertentu pada diri setiap anggota keluarga batih, yang berwujud rasa saling mencintai, saling menghargai, atau rasa saling bersaing.
- Tujuan hidup, yaitu bahwa keluarga inti merupakan suatu wadah insan mengalami proses sosialisasi dan mendapatkan jaminan ketenteraman jiwanya.
- Setiap keluarga inti diatur oleh kaidah-kaidah yang mengatur timbal balik antar anggota-anggotanya ataupun dengan pihak-pihak luar dari keluarga yang bersangkutan.
- Keluarga inti dan anggota-anggotanya mempunyai kedudukan dan peranan tertentu dalam masyarakat.
- Anggota-anggota keluarga inti, contohnya suami dan istri sebagai ayah dan ibu, mempunyai kekuasaan yang menjadi salah satu dasar bagi pengawasan proses hubungan kekeluargaan.
- Setiap anggota keluarga inti mempunyai posisi sosial tertentu dalam hubungan kekeluargaan, kekerabatan, ataupun dengan pihak luar.
- Lazimnya sanksi-sanksi positif ataupun negatif diterapkan dalam keluarga tersebut bagi mereka yang patuh serta mereka yang menyeleweng.
- Biasanya ada akomodasi untuk mencapai tujuan berkeluarga.
Misalnya, sarana untuk mencapai proses sosialisasi.
a. Perkawinan
Sebelum terbentuknya keluarga, tentu saja didahului dengan adanya perkawinan di antara calon pasangan hidup untuk mengakhiri masa gadis bagi seorang perempuan atau masa bujang bagi seorang laki-laki. Pembentukan keluarga melalui perkawinan disebut keluarga konyugal, sedangkan perkawinan yaitu suatu pola sosial yang telah disetujui dan dua orang yang mempunyai jenis kelamin berbeda telah bertekad untuk membentuk sebuah keluarga. Perkawinan yaitu suatu transaksi yang menghasilkan suatu kontrak seseorang (pria atau wanita, korporatif atau individual, secara pribadi atau melalui wakil) mempunyai hak secara terus menerus untuk menggauli seorang perempuan atau laki-laki secara sah. Hak ini mempunyai prioritas bagi laki-laki atau perempuan untuk melakukannya secara berkesinambungan, hingga perempuan dianggap telah memenuhi syarat untuk mempunyai dan melahirkan anak.
Selanjutnya, perkawinan yaitu penerimaan status gres untuk siap mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri yang sah diakui masyarakatnya dan hukum. Status gres yang diperoleh dan diumumkan biasanya melalui perayaan dengan jalan mengundang kerabat, kenalan, handai taulan, dan lain-lain yang bekerjasama dengan kedua belah pihak. Perkawinan berlangsung tentu saja disertai upacara keagamaan sesuai yang dianut oleh pasangan pengantin. Mereka yang telah membentuk sebuah keluarga akan mempunyai hak untuk memilih nasibnya sendiri di kemudian hari.
Pasangan hidup yang telah berumah tangga dan membentuk keluarga batih intinya mempunyai fungsi sebagai berikut.
- Unit terkecil dalam masyarakat yang mengatur hubungan sksual secara berkesinambungan yang sah secara hukum.
- Wadah daerah berlangsungnya sosialisasi, yakni proses anggota-anggota masyarakat yang gres mendapatkan pendidikan untuk mengenal, memahami, menaati, dan menghargai kaidah-kaidah serta nilai-nilai yang berlaku.
- Unit terkecil masyarakat yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomis.
- Unit terkecil dalam masyarakat daerah anggota-anggotanya mendapatkan proteksi bagi ketenteraman dan perkembangan jiwanya.
Perkawinan untuk membentuk status gres yaitu rumah tangga, yang terjadi di masyarakat idealnya secara monogami, yaitu pasangan hidup antara seorang suami dan seorang istri. Akan tetapi, di masyarakat tidak menutup kemungkinan terjadi poligami, yaitu seseorang mempunyai pasangan lebih dari satu. Poligami dibagi dua: poligini yaitu seorang suami mempunyai pasangan lebih dari seorang istri dan poliandri yaitu seorang istri mempunyai pasangan lebih dari seorang suami. Poliandri di Indonesia dihentikan dilaksanakan, selain bertentangan dengan norma agama, juga status anak yang dilahirkan oleh istri tidak terperinci ayahnya.
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan apabila terjadi perkawinan sumbang yang disebut incest,yaitu perkawinan sedarah antara kakak beradik, atau orangtua dengan anaknya. Larangan perkawinan sumbang ini sifatnya universal di setiap kelompok insan lantaran dianggap melanggar norma yang berlaku.
Secara umum, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat dan tidak dibenarkan untuk dilakukan yaitu sebagai berikut.
- Hidup bersama atas dasar suka sama suka yang tidak diikat oleh tali perkawinan (kumpul kebo).
- Adanya istri simpanan bagi laki-laki, atau suami simpanan bagi wanita.
- Melahirkan anak di luar nikah.
- Hubungan suami istri sebelum ijab kabul atau pada masa tunangan.
- Melakukan hubungan suami istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah (perzinaan).
Keutuhan keluarga adakalanya mengalami perpecahan berupa perceraian, sebagai akhir hilangnya keserasian untuk mempertahankan keutuhan keluarga. Beberapa masyarakat tertentu (berhubungan dengan agama yang dianut oleh keluarga) melarang adanya perceraian lantaran perkawinan merupakan anugerah yang tidak boleh dipisahkan, kecuali oleh kematian. Oleh lantaran itu, untuk bercerai akan mengalami kesulitan, kalaupun sanggup terjadi perceraian biasanya melalui mekanisme yang berbelit-belit. Akan tetapi, adapula masyarakat yang membolehkan suatu keluarga mengalami perceraian. Hal ini biasanya apabila suami istri satu sama lain bersepakat untuk mengakhiri rumah tangganya sehingga perceraian sanggup dilaksanakan dan masing-masing menempuh jalan hidupnya sendiri.
Persoalan akhir perceraian yaitu anak dari keluarga yang bersangkutan. Mereka sanggup mengikuti salah satu orangtuanya, tetapi dalam jiwa anak akan terjadi konflik batin yang sanggup menjadikan ketidakpuasan akan kehidupan yang dihadapi. Oleh lantaran itu, mereka mencari penyelesaian sendiri terhadap dilema yang dihadapinya. Tidak jarang di antara mereka terjerumus pada pergaulan negatif yang sanggup merugikan diri sendiri dan merugikan lingkungan sosialnya, baik dalam bentuk penyimpangan sikap di masyarakat maupun terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang.
Di Jepang pada 1888 tercatat ada 300 perceraian dari 1000 perkawinan. Survei rumah tangga di masyarakat Cina dan India memperlihatkan angka perceraian 3,3% hingga 5,5%. Usia perkawinan orang-orang desa rata-rata lebih usang daripada orang aristokrat lantaran ada syarat bahwa pasangan itu harus mempunyai lahan mereka sendiri. (Sumber: Sosiologi Keluarga, 2002)
b. Fungsi Keluarga
Setiap kehidupan yang terjadi di masyarakat, terutama keluarga sebagai forum terkecil, struktur kelembagaannya akan berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat untuk menye lesaikan tugastugas tertentu. Adapun kiprah atau fungsi keluarga yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi Melanjutkan Keturunan atau Reproduksi
Pada awal terbinanya keluarga, tentu saja banyak yang mendambakan kehadiran anak, sebagai hasil perkawinan dari hubungan suami istri yang dilakukan secara sah.
2) Fungsi Afeksi
Seseorang mempunyai kebutuhan dasar yang telah ditanamkan semenjak dilahirkan, berupa kasih sayang, rasa cinta orang bau tanah yang melahirkan atau yang mengasuhnya. Kebutuhan dasar yang demikian akan terus berlanjut hingga dewasa, bahkan hingga bau tanah dan kemudian ketika sebelum meninggal dunia. Kebutuhan kasih sayang atau rasa cinta sanggup diperoleh dari orang tuanya atau orang lain terhadap dirinya apabila yang bersangkutan turut pula menawarkan kebutuhan dasar kepada orang lain sehingga terjadi saling mengisi kebutuhan dasar.
Fungsi afeksi ini sanggup berupa tatapan mata, ucapan-ucapan mesra, sentuhan-sentuhan halus, yang semuanya akan merangsang anak dalam membentuk kepribadiannya. Dengan demikian, fungsi afeksi harus dimulai dari lingkungan keluarga lantaran orangtua pribadi bekerjasama terus-menerus dengan anaknya sehingga anak akan mendapatkan komunikasi dari orangtuanya dan mencicipi adanya rangsangan rasa kasih sayang yang mereka perlukan.
3) Fungsi Sosialisasi
Keluarga merupakan sistem yang menyelenggarakan sosialisasi terhadap calon-calon warga masyarakat baru. Seseorang yang dilahirkan di suatu keluarga akan melalui suatu proses absorpsi unsur-unsur budaya yang mengatur masyarakat bersangkutan. Calon warga masyarakat gres dipersiapkan oleh orangtuanya, kemudian oleh orang lain dan forum pendidikan sekolah, untuk sanggup menjalankan peranan dalam kehidupan bermasyarakat, di bidang ekonomi, agama, atau politik sesuai dengan kebutuhan setiap anggota masyarakat. Keluarga merupakan daerah awal terbinanya sosialisasi bagi seseorang.
Dijumpai tiga proses yang menjadi dasar hubungan antara insan dan dunia kehidupan nya sebagai lingkungan sosial (walaupun tidak selalu berurutan), yaitu sebagai berikut.
- Eksternalisasi yaitu proses pembentukan pengetahuan latar belakang yang tersedia untuk dirinya serta untuk orang lain.
- Objektivasi yaitu proses meneruskan pengetahuan latar belakang tersebut kepada generasi berikutnya secara objektif.
- Internalisasi yaitu proses yang menjadikan kenyataan sosial yang sudah menjadi kenyataan objektif itu ditanamkan ke dalam kesadaran, terutama pada anggota masyarakat baru, dalam konteks proses sosialisasi.
c. Peran Keluarga
Seseorang tidak dilahirkan pribadi menjadi anggota masyarakat, tetapi kepingan dari anggota keluarga sebagai satuan unit masyarakat yang terkecil. Di dalam keluarga, seseorang akan mendapat pendidikan awal untuk mengenal lingkungan sosialnya, yang kemudian berpartisipasi di dalamnya. Hal itu dianggap sosialisasi primer untuk mempersiapkan anggota keluarga menjadi anggota masyarakat. Sosialisasi sekunder yaitu suatu proses bagi individu untuk mengenal dan memahami lingkungan sosialnya secara lebih luas. Hal ini merupakan awal menjadi anggota masyarakat yang disebut juga sebagai proses internalisasi. Internalisasi yaitu dasar untuk memahami sesama anggota masyarakat dan untuk memahami dunia kehidupan sosial sebagai kenyataan sosial yang penuh makna bagi seorang individu.
Proses pemahaman lingkungan sosial bagi anggota masyarakat tidak ditafsirkan secara perorangan, tetapi melihat keterlibatan setiap anggota masyarakat yang terdapat di dalamnya. Selanjutnya, seseorang akan meleburkan diri dan mengikuti kehidupan yang berlaku di daerah individu tersebut berada atau tinggal. Memahami dunia kehidupan sosial dimulai dari dunia kehidupan keluarga sebagai dunia awal bagi seseorang untuk melaksanakan sosialisasi. Setelah yang bersangkutan sampaumur maka harus memahami dunia kehidupan yang lebih luas dari dunia sebelumnya, yang turut membentuk dan mempengaruhi kepribadiannya. Proses pemahaman lingkungan sosial tidak hanya terbatas pada lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat, tetapi akan meluas ke banyak sekali bidang kehidupan dan bergantung pada acara kehidupan seseorang.
Keluarga tidak hanya berfungsi sebagai satuan sosial yang menyelenggarakan sosialisasi, tetapi juga sebagai satuan yang menawarkan kepuasan emosional dan rangsangan perasaan para anggotanya. Keluarga merupakan forum atau pranata yang besar pengaruhnya terhadap sosialisasi anak.
Kondisi demikian menimbulkan pentingnya peranan keluarga, yaitu sebagai berikut.
- Keluarga batih merupakan kelompok kecil yang anggota-anggotanya berinteraksi pribadi secara tetap dan berkesinambungan. Dengan demikian, perkembangan anak sanggup diikuti secara saksama oleh kedua orangtuanya, dan kepribadian anakpun sanggup lebih gampang dibuat dalam tahap sosialisasi primer. Perhatian yang besar orangtua terhadap anak-anaknya sanggup mendorong mereka berprestasi di sekolah.
- Orangtua yang berpandangan maju mempunyai motivasi yang berpengaruh dalam mendidik anaknya. Anak diharapkan sanggup mempunyai status dan kiprah yang baik di masyarakat.
3.2. Lembaga Ekonomi
Cabang ekonomi yaitu lembaga-lembaga yang berkisar pada lapangan produksi, distribusi, konsumsi (pemakaian) barang-barang dan jasa yang dibutuhkan bagi kelangsungan hidup bermasyarakat. Setiap masyarakat akan menyusun pola pemenuhan kebutuhan ekonominya yang disebut konsumsi atau pengeluaran pendapatannya berupa makanan, pakaian, perumahan yang harus tersedia semoga mereka sanggup bertahan hidup. Setiap pemenuhan kebutuhan tidak selamanya sanggup dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri, adakalanya memerlukan kelompok masyarakat lain. Oleh lantaran itu, timbullah proses tukar-menukar barang-barang kebutuhan yang prosesnya dimulai dari sistem barter, kemudian penggunaan uang sebagai alat tukar yang sah sesuai dengan harga yang disepakati bersama.
Menelaah ekonomi melalui sosiologi sanggup dikaji dengan pendekatan struktural, yakni melihat hubungan atau hubungan antara subjek dan objek atau komponen-komponen yang merupakan kepingan dari suatu sistem pemenuhan kebutuhan. Struktur yaitu pola dari banyak sekali sistem relasi. Ekonomi akan melibatkan banyak sekali sistem yang terdapat di dalamnya, termasuk hubungan antar insan yang terlibat dalam proses ekonomi.
Dengan demikian, unsur insan sebagai unsur sosial akan selalu terlibat dalam suatu proses produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. Hal ini akan menjadi suatu permasalahan struktural dalam sosial-ekonomi lantaran perekonomian masyarakat akan melibatkan hubungan antarmanusia, baik sebagai konsumen maupun sebagai produsen, yang juga merupakan hubungan sosial sehingga masalah sosial ekonomi meliputi antara lain sebagai berikut.
- Pola hubungan antara insan sebagai subjek dan sumber kemakmuran ekonomi, ibarat alat produksi, akomodasi dari negara, perbankan, dan kenyataan sosial. Adapun masalah struktural dalam ekonomi akan berkisar pada bagi hasil, sewa-menyewa, keuntungan, pinjaman ke bank, dan lain-lain.
- Pola hubungan antara insan sebagai subjek dan hasil produksi, meliputi masalah distribusi hasil, masalah penghasilan yang didapat dengan prestasi yang dicapai.
- Pola hubungan antar subjek sebagai komponen sosial ekonomi sehingga merupakan mata rantai dalam sistem produksi.
Dengan demikian, proses produksi, distribusi, ataupun konsumsi barang dan jasa akan selalu melibatkan subjek atau pihak lain sehingga forum ekonomi tidak sanggup dilepaskan dari aspek-aspek pendukungnya, yaitu insan yang terlibat di dalamnya.
a. Produksi
Produksi yaitu proses yang diorganisasikan secara sosial yang di dalamnya barang dan jasa diciptakan atau dihasilkan. Pada tahap produksi, lingkungan alam digarap dan diubah oleh hasil kerja insan yang melibatkan segi fisik dan banyak sekali perangkat teknologi serta unsur-unsur sosial yang terdapat di dalamnya. Proses produksi sanggup pula dilakukan secara perorangan ataupun kelompok, bergantung pada tujuan dari hasil produksi atau barang yang dibutuhkan sehingga akan menyangkut banyak sekali kepentingan. Kepentingan tersebut sanggup menyangkut individu ataupun kelompok. Barang atau hasil produksi yang merupakan hasil kerja akan menembus banyak sekali jaringan sosial di masyarakat sehingga mempunyai nilai tersendiri.
b. Distribusi
Manusia selalu bekerjasama dengan insan lain guna memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa. Kebutuhan tersebut baik untuk dikonsumsi ataupun ditukar maka terbentuklah konsep distribusi, yaitu proses alokasi barang dan jasa yang diproduksi oleh masyarakat. Barang atau jasa tersebut sanggup digunakan sendiri atau ditukar untuk melengkapi kebutuhan akan barang dan jasa yang tidak diperoleh di lingkungannya.
c. Konsumsi
Konsumsi merupakan suatu pengeluaran dari pendapatan yang diperoleh seseorang, masyarakat, atau forum tertentu untuk dibelanjakan terhadap barang atau hal yang dibutuhkan. Pengeluaran tersebut sanggup berupa belanja rumah tangga, belanja perusahaan, belanja pemerintah, dan lain-lain yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan.
Pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa sanggup diperoleh dari masyarakat lain yang sengaja melaksanakan produksi. Lalu terjadi distribusi yang jadinya diperoleh untuk memenuhi setiap orang, masyarakat, atau forum yang membutuhkannya.
3.3. Lembaga Politik
Istilah politik yaitu kegiatan insan yang berkenaan dengan pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Politik merupakan suatu aspek kehidupan sosial yang tidak sanggup dihindarkan oleh setiap orang di dalam suatu negara. Politik pada umumnya disamakan dengan penggunaan pengaruh, usaha kekuasaan, dan persaingan di antara individu dan kelompok atas alokasi ganjaran atau nilai-nilai di dalam masyarakat. Politik juga meliputi proses pengendalian sosial, termasuk lingkungan dan pencapaian tujuan bersama.
Lembaga politik yaitu suatu pola tingkah laris insan yang sudah mapan, yang terdiri atas interaksi sosial dan tersusun di dalam suatu kerangka nilai yang sesuai. Pranata politik dibuat berdasarkan konstitusi dokumen-dokumen dasar atau beberapa kebiasaan sehingga terbentuk struktur dan proses formal legislatif, eksekutif, adminitratif, dan hukum. Lembaga politik memilih hasil-hasil dalam proses politik dengan penetapan batas-batas kekuasaan, yang digunakan di dalamnya dengan mempengaruhi isi dan arah komunikasi politik. Mengkaji forum politik sanggup memakai latar belakang sejarah dan perundang-undangan yang berlaku. Memahami sejarah perkembangan forum politik akan menawarkan citra yang mempunyai kegunaan bagi penelaahan struktur-struktur pemerintahan. Adapun perundang-undangan menawarkan dasar aturan bagi tingkah laris sosial yang terjadi di masyarakat.
Analisis forum politik kini ini lebih banyak difokuskan pada masalah wewenang kekuasaan dan keabsahan yang terdapat di dalamnya.
Lembaga politik sanggup dipahami apabila kita mengenal sosiologi politik, yang artinya merupakan studi wacana pranata-pranata dan proses politik di dalam lingkungan sosial. Sosiologi politik mempelajari imbas tanda-tanda politik dan imbas aspek-aspek lain dari masyarakat. Pendekatan masyarakat secara menyeluruh (makro) bekerjasama dengan dasar-dasar kekuasaan masyarakat, imbas adanya kontradiksi (konflik) dari suatu kelas sosial tertentu dengan kelompok- kelompok lain terhadap forum politik, dan imbas timbal balik antara lembaga-lembaga politik dan sikap stratifikasi (kelas) sosial serta kelompok. Pendekatan secara sempit terhadap masyarakat (sempit) dalam sosiologi politik dipusatkan pada pranata-pranata politik tertentu ibarat organisasi sosial, yang di dalamnya termasuk tatanan sosial formal dan informal, pola-pola kepemimpinan, metode pengendalian konflik, dan hubungan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Lembaga politik mempunyai fungsi untuk memelihara ketertiban dalam negeri dan menjaga keamanan luar negeri, mengusahakan kesejahteraan umum, dan mengatur proses politik. Lembaga politik bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan keadilan dalam sebuah negara. Oleh lantaran itu, dalam menjalankan sebuah negara dibutuhkan kekuasaan dari pemerintah yang sanggup melindungi kepentingan rakyat dan kesejahteraan umum dari banyak sekali tekanan dan rongrongan pihak yang ingin mengacaukan kehidupan masyarakat. Rakyat perlu mendapatkan rasa kondusif dan tenteram semoga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Selain itu, perlu adanya kesadaran politik dari setiap warga negara. Kesadaran politik ialah apabila seluruh warga negara menyadari kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kepentingan negara tidak sama dengan kepentingan pemerintah lantaran negara tidak hanya dibuat oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh warga negara. Di sinilah pentingnya kesadaran politik, bagi negara untuk semua warga negara atau rakyat.
3.4. Lembaga Pendidikan
Pendidikan mulai diterapkan semenjak bayi berada dalam kandungan ibunya. Pendidikan keluarga pun mulai dilaksanakan sebagai pendidikan yang paling awal diterima dari lingkungan si bayi. Pendidikan keluarga merupakan pendidikan yang diselenggarakan setiap orang sampaumur atau orangtua kepada orang lain semenjak yang bersangkutan dilahirkan. Orangtua akan mengajarkan anaknya berjalan, berbicara, dan sopan-santun. Proses sosialisasi merupakan proses awal untuk mengenal lingkungan sosial, kemudian dipersiapkan untuk meneruskan nilai tradisi atau norma yang berlaku di masyarakat kalau yang bersangkutan siap menerima.
Penyelenggaraan pendidikan sekolah dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu pendidikan sekolah dan luar sekolah. Pada kepingan tersebut akan dikaji mengenai pendidikan sekolah untuk proses pendidikan yang dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan mencar ilmu mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setelah menuntaskan pendidikan dasar, mereka berhak melanjutkan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, baik melalui jalur pendidikan umum, kedinasan, maupun kejuruan sesuai dengan yang tercantum dalam UU No. 2 tahun 1989. Begitu pula halnya anak yang mempunyai kelainan, baik fisik maupun mental, berhak mendapatkan pendidikan luar biasa.
Pada prinsipnya, pendidikan hampir sama dengan proses sosialisasi terhadap anak. Selain itu, pendidikan sekolah merupakan proses sosialisasi, media transformasi pengetahuan dasar dari setiap bidang ilmu, dan mensosialisasikan kebudayaan kepada komunitas masyarakat, terutama generasi muda, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a. Fungsi Pendidikan
Pendidikan mempunyai fungsi mempertahankan atau melestarikan sistem nilai yang berlaku. Pendidikan juga dituntut untuk sanggup berperan penuh dalam mempercepat perubahan sosial. Nilai dan budaya diwariskan kepada generasi penerus, salah satunya melalui pendidikan sekolah. Warisan nilai dan budaya yang diwariskan sanggup berupa sikap untuk membentuk kepribadian yang bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dengan tidak melepaskan diri dari nilai dan norma yang sesuai dengan identitas dan jati diri bangsa.
Pendidikan sekolah memegang kiprah penting dalam proses perubahan di masyarakat yaitu berbagi kehidupan masyarakat semoga lebih baik. Anak didik yang mendapat pengetahuan diharapkan sanggup memacu kehidupan bangsa yang lebih baik dan menyongsong kemajuan masyarakat yang dicita-citakan.
b. Perkembangan Lembaga Pendidikan
Keluarga merupakan forum pendidikan dan sosialisasi paling awal bagi seseorang. Semakin berkembang kehidupan masyarakat, semakin penting kiprah forum yang sanggup mendidik generasi mudanya untuk melanjutkan sistem nilai dan budaya yang dianut sehingga muncullah forum pendidikan sekolah. Pendidikan sekolah dalam masyarakat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Demi perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, pada setiap ketika kurikulum pendidikan ditinjau kembali dan diadaptasi dengan keadaan masyarakat yang terbaru semoga tidak terjadi ketertinggalan kebudayaan (culture lag).
Hubungan pendidikan dengan perkembangan masyarakat yaitu perkembangan pendidikan dalam masyarakat selalu mengalami perubahan. Dalam hal tersebut terdapat empat tahapan perkembangan pendidikan yang meliputi hal-hal berikut.
1) Pendidikan Masyarakat Tanpa Aksara
Proses mencar ilmu melalui keluarga, yakni proses pendewasaan anak diserahkan kepada orangtuanya. Anak mencar ilmu berdasarkan kebiasaan orangtua sehingga segala kemampuan yang dimiliki orangtua akan diwariskan kepada anak, ibarat keterampilan yang bekerjasama dengan produksi, ekonomi, atau mensosialisasikan kehidupan masyarakat. Sebagai pengajar selain orangtua sanggup juga berasal dari anggota keluarga yang lebih bau tanah dan dianggap telah dewasa, yang bisa menawarkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki kepada anggota keluarga yang lebih muda.
2) Pendidikan di Luar Pendidikan Keluarga
Pendidikan keluarga merupakan proses awal anak melaksanakan sosialisasi. Anak mengetahui tradisi atau nilai budaya yang dimiliki masyarakat diajarkan oleh orang tertentu. Komunitas masyarakat mendidik generasi mudanya melalui orang yang dipercaya untuk menangani hal tersebut terutama yang bekerjasama dengan pewarisan nilai budaya yang disampaikan secara lisan, begitu juga pendidikan keterampilan dan kepercayaan yang dianut sebagai milik masyarakat. Dengan demikian, tanggung jawab masyarakat berkembang sesuai dengan pelestarian nilai budaya yang dimiliki pada generasi mudanya.
3) Pendidikan terhadap Masyarakat yang Semakin Kompleks
Dewasa ini, kehidupan masyarakat semakin berkembang, jenis-jenis pekerjaan mulai ditangani secara khusus oleh orang-orang tertentu (ahli) atau keterampilan tertentu hanya sanggup dimiliki seseorang melalui hasil belajar. Setiap jenis pekerjaan mulai ditangani oleh orang yang benar-benar sanggup menjalankannya. Pendidikan anak diserahkan kepada forum pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu pendidikan sekolah. Dengan demikian, masyarakat memerlukan pendidikan sekolah untuk menanamkan sikap, menawarkan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan guna memelihara, mengembangkan, dan menyesuaikan lembaga-lembaga sosial yang terdapat di masyarakat sehingga lulusan pendidikan sekolah sanggup bekerja menempati forum yang terdapat di masyarakat.
Kurikulum di sekolah mulai diperhitungkan sehingga kiprah guru dibutuhkan untuk mendidik dan mengajar di sekolah. Agar tujuan masyarakat terpenuhi, disusun dan dipusatkan pada pengetahuan serta pengembangan bahasa, pengetahuan umum, dan falsafah, sebagai tambahannya diajarkan tata susila, hukum, dan agama.
4) Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat yang Lebih Maju
Kehidupan masyarakat menjadi sangat kompleks pada banyak sekali bidang kehidupan. Setiap warga masyarakat terspesialisasi terhadap pekerjaannya. Setiap jenis pekerjaan diserahkan kepada ahlinya. Masyarakat tersebut memperlihatkan ciri sebagai masyarakat industri atau masyarakat modern. Pendidikan sehabis pendidikan keluarga seutuhnya diserahkan kepada forum pendidikan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, yaitu pendidikan sekolah. Selain itu, bermunculan pendidikan luar sekolah yang mengajarkan keterampilan-keterampilan tertentu, ibarat kursus komputer, montir, dan bahasa. Kurikulum pada setiap jenjang yang ada dibakukan secara nasional, sesuai dengan kebutuhan negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan sekolah telah menyebar dan meluas ke banyak sekali pelosok tanah air sehingga pendidikan sekolah mempunyai kiprah yang penting dalam meningkatkan perubahan sosial ekonomi masyarakat. Masyarakat menyadari bahwa sekolah tidak hanya sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan pada setiap lulusannya, tetapi sekolah merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sekolah membekali anak didiknya dengan pengetahuan yang mempunyai kegunaan semoga setiap lulusannya sanggup hidup berdikari terutama pada pendidikan yang bersifat kejuruan. Adapun pendidikan umum mengharapkan siswanya sanggup melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di samping membekali dengan kemampuan atau keterampilan dasar.
Masyarakat modern memandang pendidikan sekolah sebagai pendidikan pokok dalam mendidik generasi penerusnya. Oleh lantaran itu, fungsi sekolah dalam masyarakat modern, yaitu:
- pengawasan (custodial care),
- penyeleksi kiprah sosial (social role selection),
- indoktrinasi (indoktrination),
- pendidikan (education).
Pendidikan sekolah bagi pengembangan industri akan menghasilkan beberapa hal, yaitu:
- ilmu pengetahuan (knowledge),
- keterampilan (skills),
- jasa pengawasan (culstodial care),
- sertifikasi (sertification),
- kegiatan komunitas (community activity).
Dengan demikian, pendidikan merupakan usaha untuk mencetak, memperoleh, dan berbagi sumber daya insan yang dibutuhkan dalam pembangunan negara.
Pendidikan sekolah dilaksanakan oleh anak yang telah cukup usianya, yaitu 6 tahun berhak untuk mengikutinya dan anak yang berusia 7 tahun wajib mengikutinya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 1989 wacana Pendidikan Nasional, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun bertujuan semoga setiap anak usia sekolah (6–15 tahun) wajib mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di SD selama 6 tahun dan di SLTP selama 3 tahun. (Sumber: Sosiologi Pembangunan: Kesenjangan dan Pembangunan, 1992)
Contoh Soal (UN Sekolah Menengan Atas IPS, 2001) 2 :
Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmu pengetahuan disebut ....
a. basic institution
b. kin ship institution
c. scientific institution
d. economic institution
e. education institution
Jawaban: e
Pranata yaitu suatu sistem norma khusus yang menata suatu rangkaian tindakan, berpola mantap guna memenuhi suatu keperluan khusus dari insan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu fungsi pranata berdasarkan J.L. Gillin dan S.F. Nade yaitu memenuhi keperluan penerangan dan pendidikan insan supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, yaitu educational institutions.
Pada usia 18 tahun, seorang perjaka Amerika menghabiskan waktunya lebih banyak menonton televisi daripada pergi ke sekolah. Televisi menyuguhkan acara yang lebih menarik daripada mengerjakan pekerjaan rumah dari sekolah. Televisi juga menyajikan beberapa acara serius, ibarat acara yang berjudul Sesame Street, yang dirancang untuk mendidik anak dalam bentuk film kartun. Namun pada 1983, pemerintah Reagan mengeluarkan kebijakan “penghapusan peraturan” maka Komisi Komunikasi Pemerintahan Federal menghentikan siaran acara belum dewasa dalam bentuk film kartun dan menggantikannya dengan siaran-siaran yang bukan film katun. (Sumber: Sosiologi Jilid 1, 1999)
3.5. Lembaga Agama
Manusia menjalani kehidupan bersama dengan insan lain. Manusia memerlukan adanya kerukunan sehingga dibutuhkan suatu pedoman yang sanggup mengaturnya. Pedoman tersebut sanggup berupa aturan tertulis ataupun pedoman yang berdasarkan agama-agama yang dianut setiap warga masyarakat. Setiap agama mengatur hubungan antar insan yang juga mengatur hubungan insan dengan Tuhan sehingga agama merupakan pedoman hidup yang kekal.
Kehidupan insan di seluruh dunia pada umumnya menghendaki adanya kerukunan dan kedamaian satu sama lain. Agar penganut agama satu sama lain sanggup saling menghargai, dan saling menghormati dalam pergaulan hidup hingga selesai zaman, di antara mereka dibutuhkan adanya upaya saling mengenal; serta adanya jawaban pikiran, sikap, dan sikap masing-masing, baik wacana latar belakang yang berbeda maupun antar agama dan budaya masing-masing.
Sebagai sebuah forum sosial, agama berarti sistem keyakinan dan praktik keagamaan yang penting dari masyarakat, yang telah dibakukan dan dirumuskan serta dianut secara luas dan dipandang sebagai sesuatu yang dibutuhkan dan benar. Asosiasi agama merupakan kelompok orang yang terorganisasi, yang secara bahu-membahu menganut keyakinan dan menjalankan praktik suatu agama.
Sebagaimana lembaga-lembaga lainnya, agama juga mempunyai fungsi atau peran. Peran forum agama di bidang sosial yaitu sebagai penentu, agama membuat suatu ikatan bersama, baik di antara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Peran agama sebagai sosialisasi individu akan tampak secara kasatmata pada ketika individu tumbuh menjadi dewasa. Pada ketika itu, individu memerlukan suatu sistem nilai sebagai tuntunan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam masyarakat dan berfungsi sebagai tujuan selesai pengembangan kepribadiannya. Pendidikan agama merupakan tanggung jawab dari orangtua untuk mengenalkan, menawarkan contoh, dan menanamkan ajaran-ajaran moral kepada anak-anaknya. Agama mengajarkan bahwa hidup yaitu untuk memperoleh keselamatan sebagai tujuan utamanya. Oleh lantaran itu, untuk mencapai tujuan tersebut, anak harus diajarkan dan diberikan teladan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan perintah-Nya.
Adapun fungsi forum keagamaan berdasarkan Bruce J. Cohen, yaitu:
- bantuan terhadap pencarian identitas moral;
- memberikan penafsiran-penafsiran untuk membantu memperjelas keadaan lingkungan fisik dan sosial seseorang;
- peningkatan kadar keramahan bergaul, kohesi sosial, dan solidaritas kelompok.
Rangkuman :
a. Konflik terjadi lantaran adanya perbedaan atau kesalahpahaman antara individu atau kelompok masyarakat yang satu dan individu atau kelompok masyarakat yang lainnya.
b. Konflik merupakan proses sosial yang akan terus terjadi dalam masyarakat, baik individu atau kelompok, dalam rangka perubahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan cara menentang lawannya. Adapun kekerasan merupakan tanda-tanda yang muncul sebagai salah satu imbas dari adanya proses sosial yang biasanya ditandai oleh adanya perusakan dan perkelahian.
c. Indikator-indikator tersebut yaitu sebagai berikut.
- Demonstrasi (a protest demonstration)
- Kerusuhan
- Serangan bersenjata (armed attack)
- Jumlah kematian
Anda kini sudah mengetahui Lembaga Sosial. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Waluya, B. 2009. Sosiologi 3 : Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 146.