Apabila seseorang kehilangan status kewarganegaraannya maka sanggup disebabkan oleh beberapa faktor. Nah pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan perihal penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia lengkap. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap
Sudah saya jelaskan di atas bahwa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia sanggup dikarenakan beberapa faktor. Warga negara Indonesia sanggup kehilangan status kewarganegarannya bila telah melanggar beberapa peraturan yang ada. Berikut beberapa penyebabnya:
Apabila Memohon Pindah Kewarganegaraan
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang pertama yaitu apabila yang bersangkutan memohon pindah kewarganegaraan. Namun yang bersangkutan tersebut harus mempunyai usia yang cukup atau setidaknya minimal berusia 18 tahun. Hilangnya kewarganegaraan ini akan disampaikan oleh Presiden bahwa hal tersebut menurut seruan yang bersangkutan ketika usianya di atas 18 tahun dan sudah menikah serta mempunyai kawasan tinggal di luar negeri. Untuk mengurus surat permohonan ini harus melalui proses yang pastinya tidak mudah. Jika Presiden tidak menyetujuinya, maka seseorang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan apapun.
Mengucap Janji Setia Kepada Negara Lain Secara Sadar
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu mengucap komitmen setia kepada negara lain secara sadar dan tidak ada paksaan (sukarela). Negara Indonesia sanggup menghapus status kewarganegaraan darinya. Penghapusan ini didasarkan pada bukti yang ada maupun seseorang tadi tertangkap mengucap sumpah kepada negara lain.
Pernikahan Wanita WNI dengan Pria WNA beserta peraturan negaranya sendiri
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA disertai peraturan negaranya sendiri. Namun penghapusan kewarganegaraan ini tidak semua dialami oleh perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA. Hal ini hanya terjadi pada seorang perempuan WNI yang negara asal suaminya (WNA) mengharuskan istrinya untuk menikuti kewarganegaraan suaminya. Jika hal ini terjadi maka dengan terpaksa harus dilakukan penghapusan kewarganegaraan Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. Pernikahan Pria WNI dengan Wanita WNA beserta peraturan negaranya sendiri
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu laki-laki WNI yang menikah dengan perempuan WNA disertai peraturan negaranya sendiri. Tidak hanya perempuan WNI saja tetapi laki-laki WNI sanggup kehilangan kewarganegaraannya bila istrinya mengharuskannya untuk mempunyai status negara yang sama. Hal ini telah di atur dalam pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006.
Apabila selama 5 tahun tinggal di negara lain tanpa alasan yang sah, terang serta tidak ingin jadi WNI lagi.
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu apabila terdapat seseorang yang tinggal dinegara lain tanpa alasan yang terang selama 5 tahun. Apabila yang bersangkutan tinggal di luar negeri lantaran tidak menginginkaan kewarganegaraan Indonesia maka statusnya sanggup dihilangkan.
Berperan Serta Dalam Kegiatan Tata Negara di Negara Lain
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu berperan serta dalam acara tata negara yang dilakukan dinegara lain. Padahal pada ketika itu kewarganegaraannya yakni WNI. Contohnya mengikuti pilpres dinegara lain, hal ini sanggup menciptakan kewarganegaraan Indonesia kita dihapus dikarenakan telah menyalahi hukum yang ada. Selain itu tidak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai WNI.
Masuk ke Dalam Dinas Negara Lain
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu ikut masuk ke dalam dinas negara lain. Sebagai warga negara Indonesia seharusnya kita mengetahui apa itu status kewarganegaraan kita. Namun bila yang bersangkutan diketahui telah masuk ke dalam dinas negara lain maka kewarganegaraannya sanggup dihapus. Contohnya seorang WNI yang tinggal dinegara lain. Kemudian ia juga bekerja dipemerintahan negara ajaib tanpa persetujuan Presiden RI. Maka kewarganegaraannya sanggup dihilangkan.
Tidak Melepas Kewarganegaraan Lain Meskipun Ada Kesempatan
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu yang bersangkutan tidak melepaskan status kewarganegaraan lain meskipun ada kesempatan untuk melakukannya. Jika yang bersangkutan bersedia untuk melepaskan kewarganegaraan lain maka sanggup jadi akan menjadi kewarganegaraan Indonesia lagi. Namun pihak pemerintah juga tidak akan memaksa yang bersangkutan untuk mengambil keputusan lantaran mereka telah dijamin perlindungannya dalam HAM.
Pemalsuan Kewarganegaraan Indonesia
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu melaksanakan pemalsuan kewarganegaraan Indonesia. Jika ia menjiplak kewarganegaraannya demi laba langsung maka status kenegaraannya sanggup dihilangkan. Hal tersebut dikarenakan termasuk ke dalam pelanggaran negara.
Masuk Lembaga Kepolisian Negara Lain
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu yang bersangkutan masuk ke forum kepolisian negara lain. Bahkan ketika ia masuk kedalam kepolisian tersebut tanpa adanya persetujuan dari Presiden RI. Maka dari itu kewarganegaraannya akan dihapus dikarenakan telah menyalahi hukum yang berlaku dalam Undang Undang Kewarganegaraan Indonesia. Contohnya perkara yang terjadi di Australia. Beberapa orang WNI dicabut kewarganegaraannya lantaran masuk ke dalam forum kepolisian negara asing.
Melanggar Aturan Undang Undang
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu yang bersangkutan telah melanggar hukum yang terdapat dalam Undang Undang. Kewarganegaraan mereka sanggup dihilangkan bila terbukti menyalahi hukum UU dikarenakan telah dianggap berkhianat dan akan diberikan hukuman sesuai peraturan Undang Undang yang berlaku.
Anak Yang Berusia 5 Tahun Diangkat oleh WNA Secara Sah
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu bila terdapat seorang anak dengan usia 5 tahun kemudian diadopsi oleh WNA secara sah. Meskipun anak tersebut lahir di Indonesia dengan status anak yatim maupaun piatu. Hal ini sanggup menciptakan status kewarganegaraan sang anak jadi terhapus dan hilang dikarenakan telah diganti dengan kewarganegaraan lain dari orang bau tanah angkatnya.
Demikianlah klarifikasi mengenai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Tidak hanya warga negara Indonesia saja yang sanggup kehilangan kewarganegaraannya, tetapi WNA juga sanggup kehilangan kewarganegaraannya dengan hal yang sama. Kemudian bila pihak WNA ingin menjadi warga negara Indonesia dan ingin tinggal di Indonesia, maka harus melaksanakan beberapa proses yang harus mereka lalui. Hal ini tentunya sesuai dengan peraturan undang undang kewarganegaraan yang ada. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat. Terima kasih.